KEPUTUSAN TERTINGGI
Hasil Keputusan
Hasil keputusan Tertinggi ditetapkan melalui hasil musyawarah mufakat dari anggota POCY yang akan menjadi sebuah ketetapan dan aturan-aturan yang jelas, keputusan bersama dari hasil musyawarah akan mengikat seluruh Ranger POCY selama belum dilakukan perubahan, keputusan ini sifatnya Final, sehingga berlaku bagi Ranger Pocy yang setuju maupun tidak setuju, hadir atau tidak hadir dalam penempatan musyawarah mupakat ini.
Peserta Musyawarah Mupakat
Peserta Musyawarah Mupakat terdiri dari Anggota Pocy Aktif yang dihadiri oleh 50% lebih dari jumlah anggota, dan hasil kesepakatan disepakati lenih dari 60% jumlah anggota yang hadir.
Terlampir Tugas dan wewenang Pengurus Ranger PICY Sbb:
KETUA UMUM
Kewenangan
Menjalankan hasil seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan organisasi yang telah di hasilkan Dalam Rapat umum yang di hadiri oleh seluruh RANGER POCY.Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada Anggota RANGER POCY.Tugas Pokok
- Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan RANGER POCY dalam pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi
- Memimpin rapat – rapat pengurus, rapat umum yang diikuti semua unsur pengurus
- Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam Rapat Organisasi
- Mewakili organisasi untuk menghadiri acara tertentu atau agenda lainnya
- Bersama-sama Sekretaris Umum/ wasekum menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat ke dalam maupun ke luar.
- Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi
- Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi
- Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Organisasi dalam rangka pelaksanaan program kerja demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
- Mengoptimalkan fungsi dan peran ketua-ketua bidang agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi
Fungsi:
- Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pimpinan organisasi
- Merumuskan kebijakan untuk pengembangan organisasi
- Mengkoordinasikan kegiatan dan pengembangan organisasi.
- Bertanggung jawab terhadap seluruh Keputusan Musyawarah dan melaksanakan program kerja sebaik-baiknya dengan seluruh jajaran pengurus pusat organisasi
- Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan organisasi
- Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kongres Organisasi
KETUA BIDANG KEGIATAN
Kewenangan
Membuat dan menjalankan hasil musyawarah mupakat, dalam pelaksanaan kegiatan yang sudah di tetapkan, Ketuan Bidang berkewajiban merencanakan agenda kegiatan Tahunan Ranger POCY, merencanakan sbb:
- Merencanaan Tuju Destinasi kegiatan Tahunan RANGER POCY,
- melakukan Survey Lokasi Tujuan Kegiatan Tahunan RANGER POCY.
- Menentukan jarak tempuh menggunakan Kendaraan umum dalam perjalanan Kegitan Tahuan RANGER POCY.
- Menentukan Jarak Tempuh menggunakan Sepeda
- menentukan Akomodasi dan transportasi dalam menjalankan kegiatan Tahunan.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja di Seluruh divisi yang berada dalam pengurusannya dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
Tugas
- Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di seluruh divisi dalam bidang yang berada dalam pengurusannya.
- Mewakili ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam organisasi yang relevan dengan bidang pengurusannya
- Merumuskan segala kebijakan di seluruh divisi di bawah Bidang dalam pengurusannya
- Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh divis di bawah bidang dalam pengurusannya.
Fungsi
- Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam bidang pengurusan
- Merumuskan kebijakan untuk pengembangan program dalam bidang pengurusan
- Mengkoordinasikan kegiatan dan pengembangan divisi di bawah bidang pengurusannya
- Bertanggung jawab terhadap seluruh Keputusan Musyawarah dan melaksanakan program kerja sebaik-baiknya dengan seluruh jajaran pengurus organisasi
- Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan organisasi
- Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada ketum
SEKRETARIS UMUM
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan organisasi.
Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
Tugas Pokok
- Melaksanakan pengelolaan Administrasi kesekretariatan dan Melakukan koordinasi antar pengurus dan antar kelembagaan.
- Bersama Ketua Membuat Surat Keputusan dan Rencana Kerja Organisasi.
- Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan di tubuh pengurus.
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan dan ketentuan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
- Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat –rapat lainnya.
- Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antar bidang
- Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representive.
Fungsi:
- Melakukan pengelolaan administrasi kesekretariatan, korespondensi dan kearsipan.
- Melakukan pengelolaan inventaris organisasi serta pengadaan kebutuhan kesekretariatan.
- Mengkoordinasikan kegiatan antar pengurus dengan pengurus, pengurus dengan DPW, pengurus dengan pihak luar
- Membuat laporan periodik kegiatan organisasi
- Mempersiapkan dan mengkoordinasikan kepanitiaan dan persiapan teknis lainnya untuk kegiatan organisasi
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai dengan kepentingan dan perkembangan organisasi
- Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Umum
SEKRETARIS BAGIAN KEGIATAN
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua Bidang Kegiatan dalam Program Perjalanan Tahuanan RANGER POCY.
Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada Ketua BagianKegiatan.
Tugas
- Mewakili Ketua Bagian Bidang apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
- Bersama Ketua Bagian Bidang mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi yang bersifat Perjalanan Tahuanan di bidang administrasi.
- Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan Data yang berkaitan dengan atribut dan asset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentingan organisasi baik internal maupun eksternal.
- Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi, logistik dan travel organisasi.
Fungsi:
- Membantu Ketua Bagian Bidang melakukan pengelolaan administrasi kesekretariatan, korespondensi dan kearsipan.
- Membantu Ketua Bagian Bidang melakukan pengelolaan inventaris organisasi serta pengadaan kebutuhan kesekretariatan.
- Membantu Ketua Bagian Bidang mengkoordinasikan kegiatan antar pengurus dengan pengurus, pengurus dengan DPW, pengurus dengan pihak luar
- Membantu Ketua Bagian Bidang membuat laporan periodik kegiatan organisasi
- Membantu Ketua Bagian Bidang mempersiapkan dan mengkoordinasikan kepanitiaan dan persiapan teknis lainnya untuk kegiatan organisasi
- Membantu Ketua Bagian Bidang melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai dengan kepentingan dan perkembangan organisasi
- Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Umum
BENDAHARA UMUM
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
Tugas Pokok
- Melaksanakan pengelolaan keuangan dan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
- Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan keuangan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat-rapat Lainnya.
- Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
Fungsi:
- Melaksanakan tata pembukuan penerimaan, pengeluaran dan pembayaran keuangan organisasi.
- Melakukan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
- Menyusun rencana anggaran.
- Membuat laporan periodik keuangan organisasi.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Umuml
- Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua Umum
KOORDINATOR DIVISI
Kewenangan, Tanggung Jawab Dan Tugas
Media Humas
- peran humas memiliki peran dalam menciptakan citra baik bagi RANGER POCY.
- mengkomunikasikan segala bentuk informasi tentang RANGER POCY baik kepada publik, Klien maupun Para Sponsor.
- melakukan sosialisasi di media sosial guna menjaga Citra Baik RANGER POCY, memerikan inspirasi dan motivasi seputar sepeda, kesehatan, keagamaan dalam 1 pekan 4 kali Boradcast
- melakukan dokumentasi semua jenis kegiatan RANGER POCY.
- memiliki kemampuan strategi komunikasi publik
- mengelola keadaan darurat untuk di sampaikan kepada internal amaupun ke kerabar RANGER POCY.
- sebagai sarana marketing yang handal dalam menyalurkan kegiatan sosial RANGER POCY.
- mengetahui dan mengevaluasi opnini publik menjadi lebih baik.
TEKNISI
- mempunyai tata cara kerja yang terstruktur dalam pengerjaan perbaikan sepeda, serta memberikan alternatif perbaikan.
2. Dalam perjalanan Trip Dan Touring RANGER POCY Teknisi berkewajiban membawa kelengkapan Tools Sepeda.
3. Responsif kepada RANGER POCY untuk melakukan Pengecekan Sepeda.
4. memutuskan Sepeda Layak Jalan atau Tidak.
5. merawat serta menjaga Tools yang menjadi Aset RANGER POCY.
6. Tidak diperkenankan TOOLS RANGER POCY dipinjamkan dan Diperjual belikan.
7. memberikan saran dalam perbaikan sepeda maupun Upgrade Sepeda.
- mempunyai tata cara kerja yang terstruktur dalam pengerjaan perbaikan sepeda, serta memberikan alternatif perbaikan.
- Monitor Aset
- melakukan Monitor Semua Aset yang di miliki Ranger POCY
- menyiapak Alat Komunikasi Perjalanan TRIP dan Perjalanan Touring Ranger POCY.
- sebagai penyambung komunikasi di perjalanan antara CAPTAIN Sweeper dan Mekanik.
- berkewajiban melakukan Monitoring ASET RANGER POCY.
- Memberikan Laporan Kepada Ketua Aset yang di miliki RANGER POCY.
- memberikan Estimasi ASET apa yang harus Dimiliki, di perbarui.
- Kesehatan
- meningkatkan derajat kesehatan para RANGER POCY,
- memberikan penyusuhan Kesehatan
- memberikan Bahaya Kecelakaan pesepeda.
- Membawa Persedian P3K dalam perjalanan TRIP/TOURING RANGER POCY.
- memutuskan RANGER POCY dapat bersepeda atau tidak.
- memiliki kemampuan dalam pertolongan Hidup Dasar.
- selalu Sigap/ Responsif kepada anggota yang sakit.
0 Komentar