ANggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga RANGER POCY

ANGGARAN DASAR PEDAL OWNER COMMUNITY (AD POCY)
PEMBUKAAN
  1. Bahwa sesungguhnya pendirian organisasi ini timbul atas persamaan persepsi dari keluarga besar Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY  (POCY) serta dukungan pihak-pihak lain, yang berkeinginan untuk dapat membendung pengaruh negatif dari perkembangan budaya dan teknologi yang terjadi pada akhir – akhir ini, serta mendukung penyaluran hobby, bakat dan kegiatan melalui olahraga bersepeda;
  2. Bahwa atas persamaan persepsi sebagaimana dimaksud dalam Nomer 1, maka untuk membina mental, spiritual dan fisik sekaligus untuk meningkatkan kerja sama dan mempererat persaudaraan di lingkungan Kota Tangerang dan sekitarnya, khusunya melalui olahraga bersepeda agar dapat mewujudkan generasi yang bertanggungjawab, sehat jasmani dan rohani yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa guna menumbuhkan kembangkan kedisiplinan tinggi, jiwa sportif dan sikap setia kawan, suka membantu sesama, serta mendukung produktivitas dan kreativitas kerja;
  3. Bahwa untuk dapat mewujudkan dan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Nomer 1 dan nomer 2, dan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa maka didirikanlah sebuah Komunitas olahraga Bersepeda guna mewadahi dan mengarahkan komunitas pecinta olahraga sepeda secara teratur, untuk dapat berperan serta dalam mengikuti dan/atau menyelenggarakan kegiatan olahraga bersepeda baik di Tangerang dan sekitarnya;
  4. Bahwa untuk dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Nomer 3, maka perlu disusun landasan organisasi dalam bentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY) sebagai berikut :
BAB I
Nama, Waktu, dan Kedudukan
Pasal 1
Organisasi ini bernama PEDAL OWNER COMMUNITY di singkat POCY.
Pasal 2
Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY) didirikan di Tangerang  tanggal 09 September  2018 untuk jangka waktu tidak ditentukan.
Pasal 3
Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY) berkedudukan di Tangerang, dengan beralamat di Desa Bojong Poncol Kel Kunciran Indah Kec. Pinanag Kota Tangerang Banten
BAB II
Azas dan Tujuan
Pasal 4
Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY) berazaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukumnya.
Pasal 5
Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY) bertujuan untuk:
  1. Mewadahi keluarga besar Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY) yang gemar olahraga bersepeda.
  2. Meningkatkan kerjasama dan mempererat persaudaraan di lingkup keluarga besar POCY sehingga bisa mendukung produktivitas dan kreativitas kerja.
  3. Meningkatkan kepedulian kita terhadap permasalahan sosial dan lingkungan hidup;
BAB III
Keanggotaan
Pasal 6
Keanggotaan Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY) adalah sebagai berikut :
  1. Anggota Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY) adalah seluruh orang tua baik laki-laki maupun perempuan, remaja dan anak –anak yang sudah cakap bersepeda serta, keluarga yang memenuhi syarat dan telah disetujui oleh pengurus, Minimal 17 Thn
  2. Memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY)
BAB IV
Organisasi
Pasal 7
  1. Struktur organisasi Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY) adalah sebagaimana terlampir. KLIK
  2. Kepengurusan organisasi Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY) dibentuk/diangkat berdasarkan hasil Rapat Anggota, terdiri dari 60% dari  jumlah Anggota, dan kesepakatan di ambil erdasarkan suara terbanyak.
  3. Pengaturan lebih lanjut tentang organisasi ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY)
Pasal 8
  1. Struktur organisasi Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY) terdiri atas :
  2. Dewan Pembina/Penasehat
  3. Pengurus Harian
  1. Ketua Umum
  2. Ketua Bidang Kegiatan 
  3. Wakil Ketua/Sekertaris
  4. Bendahara
  5. Seksi-Seksi / Bidang
Apabila dianggap perlu struktur organisasi Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITYitas  (POCY) dapat ditambah dan atau dikurangi.
Pasal 9
 Periode/masa bakti kepengurusan organisasi Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY) adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan/diangkat.
  1. Pengurus organisasi dapat dipilih kembali berdasarkan Rapat Anggota dan kesanggupan yang bersangkutan.
BAB V
Identitas Organisasi
Pasal 10
  1. Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY)memiliki lambang yang ditetapkan oleh Rapat Anggota.
  2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY).
BAB VI
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 11
  1. Perubahan Anggaran Dasar (AD) hanya dapat ditetapkan oleh Rapat Anggota, yang di hadiri dari 60% dari jumlah Anggota, dan hasil kesepakatan di setujui oleh suara terbanyak.
  2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Anggota.
BAB VII
Penutup
 Pasal 12
  1. Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Ditetapkan di Tangerang, 14 Februari 2019
Ketua Umum                            :Sholihin
Ketua Bidang Kegiatan            : Irawan

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART POCY)
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY) adalah wadah bagi keluarga besar pengowes di Tangerang dan Sekitarnya yang gemar olahraga bersepeda serta peduli terhadap permasalahan kesehatan dan lingkungan hidup dan tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat.
Pasal 2
Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY) adalah organisasi sosial yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang olahraga, sosial dan lingkungan hidup.
Pasal 3
Bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya, Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY) mengkampanyekan olahraga bersepeda, kesehatan dan kepedulian terhadap permasalahan sosial dan lingkungan hidup.
Pasal 4
Seiring dengan kegiatan pokok tersebut, Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY) melaksanakan fungsi sebagai berikut :
  1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada kepedulian terhadap permasalahan sosial dan lingkungan hidup.
  2. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
  3. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas yang bermanfaat di lingkungan sekitar dimana Anggota POCY berada.
BAB II
Keanggotaan
Pasal 5
Jenis dan Syarat Keanggotaan
Anggota Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY) adalah anggota aktif dan secara administrasi terdaftar sebagai anggota.
Pasal 6
Kewajiban Anggota
  1. Membayar Iuran Pendaftaran dan Iuran Bulanan yang telah ditetapkan.
  2. Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY).
  3. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY).
  4. Menjaga nama baik Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY).
Pasal 7
Hak Anggota
  1. Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
  2. Memilih dan dipilih menjadi Ketua, Wakil, Sekretaris, Bendahara atau Koordinator Seksi di Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY).
  3. Memberikan inspirasi, ide dan gagasan ke pengurus Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY)
  4. Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY).
  5. Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY).
BAB III
Struktur Organisasi
Pasal 8
Rapat Anggota
  1. Rapat Anggota adalah rapat tertinggi Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY) yang dihadiri oleh Dewan Pembina, Pengurus, dan Anggota.
  2. Dilakukan setahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.
  3. Tugas Rapat Anggota :
  4. Memilih dan menetapkan Ketua, Sekretaris, Bendahara.
  5. Menetapkan Dewan Pembina.
  6. Wewenang Rapat Anggota :
    1. Mengangkat dan memberhentikan Ketua Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY).
    2. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY).
    3. Merubah AD/ART Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY).
Pasal 9
Dewan Pembina
  1. Dewan Pembina beranggotakan Sesepuh, Pendiri atau orang yang ditunjuk oleh POCY  yang mampu dan mempunyai jaringan yang luas di masyarakat yang terdaftar sebagai anggota.
  2. Tugas dan wewenang :
    1. Memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan program dan aktivitas organisasi.
    2. Menampung aspirasi anggota dan menyampaikan kepada pengurus.
    3. Menjalankan fungsi kontrol dan pengembangan.
Pasal 10
Ketua UMUM
Tugas dan Wewenang

  1. Bertangung jawab dalam memimpin Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY).
  2. Melaksanakan fungsi manajerial untuk tercapainya tujuan Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY).
  3. Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY) dan hubungan dengan pihak lain.
  4. Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Rapat Anggota di akhir periode kepengurusan.
  5. Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil Ketua, Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
Pasal 11
Ketua Bidang Kegiatan
Tugas dan Wewenang :
  1. Membantu sepenuhnya tugas ketua, perihal kegiatan Touring Dan sosial POCY
  2. Sebagai pusat informasi semua aktivitas organisasi, sosial dan Touring
  3. Melaksanakan kegiatan administrasi Sosial dan Touring
  4. Berkoordinasi dengan koordinator seksi untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
  5. Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di organisasi.
  6. Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY).
Pasal 12
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
  1. Mewujudkan tertib keuangan organisasi.
  2. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
  3. Mengatur keuangan untuk semua aktivitas organisasi.
Pasal 13
Koordinator Seksi
Tugas dan Wewenang :
  1. Menentukan kebijakan haluan program seksi yang dipimpinnya.
  2. Menterjemahkan kebijakan ketua dalam bentuk kebijakan seksi yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
  3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas seksi yang dipimpinnya.
  4. Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
BAB IV
Pembentukan Kepengurusan
Pasal 14
  1. Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh ketua bersama dewan pembina.
  2. Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Rapat Anggota.
  3. Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.
BAB V
Keuangan Organisasi
Pasal 15
  1. Keuangan Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY) diperoleh dari :
  2. Iuaran bulanan anggota aktif dan pengurus;
  3. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
  4. Besarnya iuran bulanan anggota aktif dan pengurus ditetapkan oleh pengurus atas persetujuan anggota.
  5. Keuangan Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY) dikelola secara tertib dan transparan.
  6. Keuangan Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY) dikelola secara menyatu oleh bendahara Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY).
BAB VI
Pergantian Pengurus

Pasal 16
  1. Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
  2. Pengurus ada yang mengundurkan diri.
  3. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
  4. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
  5. Mekanisme pergantian pengurus adalah :
  6. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua maka mekanismenya melalui Rapat Anggota
  7. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan pengurus lain.
BAB VII
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 17
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Rapat Anggota minimal 1 periode kepengurusan sejak ditetapkan.
BAB VIII
Lambang
Pasal 18
Lambang Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY)
Lambang organisasi mengandung unsur-unsur orang bersepeda berwarna Kuning dan hitam dan tulisan POCY.  Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
Sepeda gunung yang melambangkan unsur olahraga bersepeda yang dinamis dan menyehatkan,  Sedangkan Kuning menunjukan selalu hangat dan bersahabat, Hitam menunjukan kekompakan, semangat pantang menyerah, Putih, menunjukan kegiatan ini berwawasan, menjaga  lingkungan menjadi bersih, keseluruhan Lambang mempunya tiga tujuan dari organisasi yaitu:
  1. Mewadahi warga Tangerang khususnya dan sekitarnya yang gemar olahraga bersepeda.
  2. Meningkatkan kerjasama dan mempererat persaudaraan di lingkup keluarga besar Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY) sehingga bisa mendukung produktivitas dan kreativitas kerja.
  3. Meningkatkan kepedulian kita terhadap permasalahan kesehatan dan lingkungan hidup.
Tulisan Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY) yang berarti:
  1. a) PEDAL : Alat Kayuh Sepeda
  2. b) OWNER : Memiliki Sepeda
  3. c) COMMUNITY :KomunitasSecara keseluruhan berarti kelompok/komunitas Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY)
BAB IX
Penutup
Pasal 19
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY).
  2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Rapat Anggota Komunitas PEDAL OWNER COMMUNITY (POCY).

0 Komentar